Bengkulu
Logo

Perkara Kebakaran Rutan ke Pengadilan


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ahmad Fuadi menjelaskan, pihak Kejaksaan telah melakukan proses mediasi kepada keluarga korban kebakaran rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, pada 25 Maret 2016.

Namun, dari pihak korban tewas tersebut tetap membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN).

”Sebelumnya proses mediasi itu sudah kita lakukan dan sudah disepakati kedua belah pihak. Akan tetapi, dengan batas tenggang waktu dua minggu yang diberikan, uang yang dimaksud tidak kunjung cair, hingga perkara ini naik ke pengadilan,” jelas Fuadi, Jumat (25/8/2017).

Meskipun perkara ini sudah berjalan di pengadilan, sampai Fuadi, jika nantinya uang tersebut cair maka persidangan ini akan segera ditutup.

”Untuk mencairkan uang tersebut perlu waktu, dan itu dilakukan secara bertahap,” jelas Fuadi.

”Sesuatu yang bertahap tidak mungkin dapat dicairkan dalam waktu dua minggu,” pungkas Fuadi.