Logo

Penunggak Iuran BPJS Kota Bengkulu Meningkat

BENGKULU TENGAH – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial cabang Bengkulu, Rizki Lestari mengatakan, tunggakan BPJS dari warga Kota Bengkulu meningkat. Tunggakan ini berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

“Sudah meningkat dari 66 ribu peserta, itu untuk Kota Bengkulu saja. Itu peserta dari JKN KIS atau peserta mandiri. Mereka adalah peserta yang mendaftar sendiri dan membayar iurannya sendiri,” katanya saat Media Gathering BPJS Bengkulu di aula Wahana Surya, Senin (3/9/2018).

Dari angka tersebut, 80 persen diantarnya merupakan peserta dengan iuran kelas tiga. Peserta yang menunggak ini terancam tidak bisa dilayani BPJS lantaran kartu peserta penunggak dinyatakan non aktif. Penghentian layanan secara otomatis akan berlaku sejak satu bulan tunggakan.

“Apabila mereka non aktif maka pelayanan kesehatannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Mereka harus melakukan aktivasi dulu,” sambung Rizki.

Pelayanan kembali diberikan apabila peserta yang menunggak telah melakukan aktivasi dengan cara membayar tunggakan maksimal 12 bulan.

“Harus aktivasi kembali dengan membayar tunggakan sebanyak-banyaknya, paling banyak 12 bulan,” demikian Rizki.