Logo

Penjual Tuak di Teluk Segara Gigit Jari

KOTA BENGKULU – Dalam rangka Operasi Antik Nala 2018 dan penertiban miras oplosan/ilegal yang beredar di tengah masyarakat, Mapolsek Teluk Segara merazia sejumlah warung penjual miras di kawasan Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Teluk Segara tersebut, tim pertama kali mendatangi warung milik Jurai (63) dijalan Letda Abu Hanifah RT. 05 Kel Pondok Besi Kec Teluk Segara Kota Bengkulu dan berhasil menyita 10 liter tuak.

“Habis kita mendatangi lokasi pertama, lalu lanjut mendatangi warung milik Padri (36) di jalan Iskandar RT. 02 Kel Tengah Padang dan berhasil mengamankan 4 Liter Tuak,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari, Kamis (19/4/2018).

Tak hanya itu, lanjut Jauhari, di tiga lokasi lainnya di wilayah Teluk Segara turut diamankan beberapa miras/tuak yakni 56 tuak dan 13 botol anggur cap orang tua jenis beras kencur
1 dus Beer Prost.

“Total keseluruhan berhasil kita sita sebanyak 70 Liter Tuak dan 13 Botol Anggur cap orang tua beserta 1 dus Bekerja Prost,” ungkap Jauhari.

Selanjutnya, tegas Jauhari, dalam razia tersebut pihaknya masih memberikan sanksi teguran kepada para pedagang yang menjual miras agar tidak menjual miras kembali.

“Kita masih memberikan teguran kepada para pedagang, namun apabila masih menjual kita akan melakukan tindakan tegas,” tutup Jauhari.