Logo

Pengamat Hukum Sebut Cara Dugaan Suap Dimodifikasi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengamat Hukum Pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof Herlambang menegaskan, hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam aksi suap menyuap.

Meskipun cara yang digunakan telah dimodifikasi. Sebab, kata Herlambang, dugaan suap menyuap tersebut merupakan cerminan dari kualitas kehakiman yang buruk.

”Kali ini agak beda, kalau biasanya OTT itu sebelum Vonis, sekarang sepertinya sudah Vonis. Mereka pikir dengan mengubah caranya bakal lepas dari pantauan KPK,” kata Herlambang, saat ditemui bengkulunews.co.id di kediamannya, Jumat (8/9/2017).

”Tidak tahu apa yang ada di kepala mereka, apakah moralnya yang rusak atau mereka menganggap Bengkulu ini memang daerah yang ‘texas’, sehingga bisa dimainkan,” sambung Herlambang.

Ia pun berharap, agar KPK dapat menyelidiki lebih dalam sampai ke pangkal masalah. Sebab, jelas Herlambang, aksi suap menyuap tidak hanya melibatkan satu pihak.

”yang penerima suap menganggap OTT sebelumnya tidak jadi pelajaran. Yang menyuap menganggap ini bisa dimainkan. Jadi tidak menyelesaikan masalah jika penerimanya saja yang diadili,” sampai Herlambang.

Padahal, lanjut Herlambang, hak atau gaji yang diterima seorang Hakim cukup besar. Jadi seharuanya, para hakim tidak perlu lagi menjual karir kehakimanya hanya demi sejumlah uang.

”Gaji mereka itu bisa sampai 50 juta, jadi ini memang karena moralnya yang rusak. Sayang kalau menerima suap 100 juta terus karir yang masih 20 tahun lagi harus terhenti,” pungkas Herlambang.

Penulis : Alwin Feraro