
Gambar Ilustrasi (AI)

Gambar Ilustrasi (AI)
BENGKULU – Seorang karyawan percetakan bernama Doni Atra (30) harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri tiga unit mesin cetak dan satu unit dinamo di tempatnya bekerja.
Aksi kriminalnya terungkap hingga akhirnya ia ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di Provinsi Jambi.
Setelah mengetahui keberadaan Doni, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankannya tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Doni diketahui baru bekerja selama dua bulan di sebuah percetakan di Bengkulu. Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya justru dikhianati. Ia malah mencuri mesin cetak yang tersimpan di kamar mess karyawan dan kemudian dijual ke tukang loak.
Aksi Doni terbongkar setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jambi.
Akibat perbuatannya, Doni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar.