Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar, Catat Tanggalnya
BENGKULU – Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda bengkulu, Iptu Ade Lela Sunarwan mengatakan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan kembali di Bengkulu.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, berlaku di seluruh samsat induk maupun cabang.
“Insyaallah ya akan ada pemutihan pajak kendaraan kembali, kita mulainya dari tanggal dua Mei. Karenakan tanggal satu Mei nya libur,” kata Ade pada Bengkulunews.co.id Kamis (27/04/23) siang.
Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut melingkupi sebagai berikut, Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan denda pajak terhadap kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) baik roda dua maupun empat.
Adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut diharapkan masyrakat dapat lebih taat dan patuh terhadap pajak, serta bea balik nama.
Serta membantu pemerintah dalam memastikan kesahan data pemilik kendaraan dan identitas sama. Ia menghimbau kepada masyrakat untuk dapat menggunakan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.
“Saya harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama bagi kendaraan yang sudah menunggak lama dan belum balik nama kendaraan,” demikian Ade.
Topik: Pemutihan Pajak
1. Capaian Penerimaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu
2. Gubernur Bengkulu Minta Masyarakat Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Berakhir
3. Program Pemutihan PKB dan BBNKB Segera Berakhir, Ratusan Ribu Kendaraan Tercatat
4. Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu Disambut Positif
5. Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di Bengkulu