Logo

Pembongkaran Portal, Pengelola PTM Butuh Waktu 2 Hari

Suasana hearing di kaontor pengelola PTM

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Hearing antara pedagang dengan pihak pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM), Pemerintah Kota Bengkulu, serta Kapolsek Ratu Agung terkait adanya portal di lokasi tersebut, belum menemui keputusan. Pasalnya, pihak pengelola PTM meminta waktu kepada para pedagang dan juga pihak terkait lainnya untuk membicarakan hal ini ke pihak quality yang merupakan pengelola parkir sistem portal.

Dari pantauan bengkulunews.co.id di lapangan, dalam heariang yang digelar setelah aksi demo pedagang Jumat pagi (3/3/2017) ini, pihak pengelola PTM belum bisa memutuskan dibongkar atau tidaknya portal.

“Saat ini kami belum bisa memutuskan dalam hearing ini, butuh waktu satu hingga dua hari untuk kami menjelaskan hasil putusan nantinya. Yang jelas secepatnya kami kabarkan hasilnya,” terang Kepala Pengelola PTM, Zulkifli, saat dikonfirmasi di ruanganya.

Dikatakannya juga, nanti pihaknya akan mengajak perwakilan pedagang untuk menemui pihak quality terkait penolakan portal yang baru 2 hari dibangun ini.

Di sisi lain menanggapi hearing ini, Koordinator Lapangan (Korlap), Dodi Mardiansyah, menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil dari pertemuan pihak PTM dan pihak quality. Jika dalam putusannya memberatkan pedagang atau tidak memenuhi permintaan pedagang, maka pihaknya akan mengajak lebih banyak lagi pedagang untuk mengadukan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kita lihat saja nanti, andai kata portal ini tidak juga dibongkar, maka saya akan mengajak seluruh pedagang untuk mogok berjualan dan sekaligus mendatangi kantor DPRD untuk meminta pembelaan,” tegas Dodi.

Dengan adanya portal ini, lanjutnya, para pedagang jadi sepi pembeli dan omzet menurun.

“Baru dua hari adanya portal ini, pemasukan pedagang menurun 60%,” pungkasnya.