Logo

Pembahasan APBD Bengkulu Utara Tidak Tranparan dan Langkahi Aturan?

BENGKULU UTARA – Prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam penyusunan APBD Bengkulu Utara tahun 2021 nampaknya sekadar isapan jempol belaka. Sebab, selain terkesan tertutup, rapat paripurna kali ini juga terindikasi dikebut dalam waktu singkat dengan meninggalkan beberapa tahapan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada pihak yang melarang mempublikasikan hasil rapat banmus. Selain itu, sejak ditetapkannya rencana jadwal kegiatan pembahasan RAPBD Bengkulu Utara oleh badan musyawarah pada Kamis (3/12), ada dua agenda yang dilangkahi.

Yakni rapat badan anggaran bersama TAPD dengan agenda pembahasan rancangan KUA dan PPAS, yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 wib dan rapat paripurna dengan agenda penandatangan kesepakatan rancangan KUA dan (PPAS) tahun anggaran 2021, yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Padahal kedua agenda tersebut merupakan ketentuan dasar yang sangat mempengaruhi arah kebijakan anggaran Bengkulu Utara Tahun depan.

Anehnya, meskipun dua agenda penting yang menentukan nasib masyarakat Bengkulu Utara tersebut dilangkahi, Ketua DPRD Bengkulu Utara tetap memaksa melanjutkan tiga agenda secara bersamaan. Yakni, rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 pada pukul 15.00 WIB dan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2021 pada pukul 17.00 wib, serta rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Raperda Bengkulu Utara tentang APBD tahun 2021 yang diagendakan pada pukul 21.00 wib.

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2014-2019, Dedy safroni menegaskan bahwa substansi penyusunan APBD itu untuk menuntaskan seluruh persoalan masyarakat Bengkulu Utara.

“Menyusun dan membahas APBD itu harus detil. Sebab di dalamnya harus memuat solusi atas problem-problem rakyat. Jika amburadul nyusun dan bahas, maka nasib masyarakat Bengkulu Utara tahun depan juga amburadul,” ujar Dedy.

Ia mengingatkan, dalam penyusunan dan pembahasan tahapan proses harus dilalui dengan sempurna. Sebab Tahapan proses itu ketentuan regulasi. Melangkahi berarti sama dengan melanggar aturan yamg ada.

“Mau dibawa kemana APBD kita? Jika rapat banggar bersama TAPD serta paripurna kesepakatan KUA PPAS dilangkahi. Sebab bisa dipastikan produk perda APBD yang dihasilkan terindikasi cacat dan batal demi hukum. Lebih baik dipending saja ketimbang bermasalah. Ingat studi banding jangan lupa sebab termasuk tahapan primer yang harus dilalui jika ingin menyusun peraturan daerah. Silahkan baca regulasi dan tatib DPRD,” imbuhnya. (ril)