Logo

Pasang Foto Balon Walikota Dipohon, Melanggar Aturan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hidayat mengatakan, pemasangan gambar bakal calon (balon) Walikota Bengkulu di pepohonan sekitar jalan raya, dapat menganggu pengguna jalan yang melintas.

Ia menyampaikan, hal ini diduga telah melanggar undang-undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan.

”Karena bisa membahayakan pengguna jalan baik yang bermotor maupun pejalan kaki,” kata Hidayat, Selasa (29/8/2017).

Tidak hanya itu, Hidayat menambahkan, pemasangan gambar di pohon jalan atau yang berada pada median jalan, secara estetika juga dapat merusak pemandangan kota.

Ia menghimbau, agar para kandidat balon Wali Kota Bengkulu, untuk tidak bersosialisasi dengan cara memasang gambar di jalur hijau.

”Juga di pohon-pohon pelindung, pagar, ataupun di tiang-tiang lampu jalan,” jelas Hidayat.

Jika masih membandel, Hidayat menegaskan, Dishub akan mencabut gambar yang telah dipasang dan memberikan sanksi teguran kepada bakal calon.

”akan kami kasih surat teguran secara tertulis,” tutup Hidayat.