Parkir di Kota Bengkulu, Amburadul

D. Fajri
Parkir di Kota Bengkulu, Amburadul


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pembina Forum Juru Parkir Kota Bengkulu, Tarmizi Gumay menyebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu tidak memiliki kapasitas untuk bekerja sebagai kadis?. Hal ini disampaikan Tarmizi, saat hearing dengan anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (19/6/2017).

”Kadis ini cuma bisa bicara, tidak bisa bekerja. Kalau tidak mampu ganti saja,” tegas Tarmizi.

Tarmizi beranggapan, Kadis Perhubungan Kota Bengkulu tidak menjalankan tupoksinya dengan benar. Hal ini, kata Tarmizi, bisa dilihat dari sistem perparkiran di Kota yang belum teratur.

Bahkan, Tarmizi menyebut, tindakan penyimpangan seperti pungutan liar (Pungli) lahan parkir masih marak terjadi.

”Kita lihat, ini terindikasi Pungli. Lalu parkir di badan jalan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan banyaknya lahan parkir yang tumpang tindih,” jelas Tarmizi.

Wacana yang kerap dilontarkan untuk mengatur parkir kendaraan, lanjut Tarmizi, hingga saat inibelum terealisasi. Ini dibuktikan dengan belum adanya Perda, yang mengatur tentang detail wilayah parkir di Bengkulu.

”Dasar membuat lahan parkir harus izin dulu dengan warga itu apa? SPT juga tidak jelas. Kita tanya perda, jangankan usulannya, drafnya pun tidak ada,” beber Tarmizi.

Tarmizi meminta, DPRD untuk membuat rekomendasi penggantian Kadis Perhubungan kepada pemerintah Kota.

”Kita minta DPRD untuk membuat rekomendasi pada Walikota agar diganti saja,” pungkas Tarmizi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!