Paripurna ke-14, Pandangan Fraksi Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penanggulangan HIV/AIDS

Yasrizal
Paripurna ke-14, Pandangan Fraksi Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penanggulangan HIV/AIDS

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke Satu tahun persidangan 2017 dengan agenda pemyampaian pandangan fraksi tentang Raperda larangan merokok dan Raperda HIV/AIDS. Rabu (29/3/2017) siang.

Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh DR. Bambang Suseno menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat setuju dengan adanya Raperda dibentuknya kawasan tanpa asap rokok dengan catatan pihak pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji lebih detil terkait Perda tersebut.

“Fraksi Demokrat setuju untuk pembuatan kedua Raperda tersebut dengan catatan pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri, ini dilakukan supaya dalam penggarapannya Raperda tersebut tidak terkesan asal-asalan dalam penggarapannya,” kata Bambang.

Mengacu hal tersebut, pemerintah menyatakan lebih rinci penjelasaan terkait diajukannya Perda ini, Fraksi Demokrat Mengusulkan pembentukan panitia khusus dalam penggarapan Perda ini.

Sementara itu, Fraksi Golongan Karya (Golkar,red) yang disampaikan oleh Ria Oktarina, mengusulkan dalam pengarapan raperda untuk melibatkan masyarakat umum dan instansi terkait, sebagai masukan dalam pembentukan kedua Perda tersebut.

“Indonesia merupakan produksi tembakau ke empat terbesar di dunia, maka dalam wacana pembentukan Raperda ini hendaknya melibatkan peranan masyarakat umum dan instansi terkait sebagai masukan dalam penggarapan Perda ini,” kata Ria.

Fraksi PDI P, pandangannya yang dibacakan oleh Agung Gatam, menyampaikan, bahwa mengacu pada Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 115 ayat 2 Pemda wajib membuat kawasan tanpa rokok.

“Setiap tempat umum sarana kesehatan tempat ibadah tempat sekolah dilarang merokok, diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian. Menurunkan pelaku perokok dan perokok pemula,” kata Agung.

Dalam penyampaian pandangannya, seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setuju pembahasan Perda ini dilanjutkan dalam tahap pembahasan selanjutnya dengan beberapa catatan tersebut diatas.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam pidatonya menyatakan Apresiasi terhadap pihak legislatif dengan disetujuinya pembahasan lanjutan keDua Perda tersebut untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Pemerintah sangat mengapresiasi hal tersebut dan tentunya pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak supaya Perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” kata Wagub dalam pidatonya.

Dalam Paripurna kali ini, disampaikan pula laporan Pansus PD.Bimex Bengkulu yang dibacakan oleh anggota tim Pansus Bimex, Edi Sunandar, yang menyampaikan bahwah tim sepakat untuk menyerahkan PD.Bimex kepada pihak eksekutif untuk selanjutnya dijadikan Perseroan terbatas.

“Tim telah melakukan pengkajian terkait PD.Bimex Bengkulu dengan hasil, tim sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya PD.Bimex kepada eksekutif dan dijadikan PT, serta melakukan perombakan dalam pengelolaannya sebagai sumber PAD bagi Provinsi Bengkulu,” kata Edi dalam penyampaian laporannya.

Dengan disampaikannyapenyampaian pandangan fraksi tersebut, maka usulan perda akan dibahas dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi yang akan diagendakan pada paripurna selanjutnya pada, Senin (3/4/2017) mendatang.

Dalam paripurna kali ini dihadiri 26 orang dari 43 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Irsan Fajri dengan didampingi oleh wakil ketua I Edison Simbolon, Wakil ketua II Suharto dan Wakil ketua III Elfi Hamidi, serta turut hadir pula dari pihak Eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur Rohidin Mersyah dan FKPD serta OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(advertorial)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!