Bengkulu News #KitoNian

Paripurna ke 10, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan 3 Raperda

Foto bersam usai Paripurna
Foto bersama usai Paripurna

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu secara resmi mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung rapat DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa sore (28/2/2017).

Tiga Raperda yang disahkan, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang menyetujui usulan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni pencabutan perda no 2 tahun 1994 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga, perubahan perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dalam penyampaian pandangannya, juru bicara dari partai Gerindra, Jonaidi, meminta kepada pihak eksekutif untuk segera memperbaharui peraturan Gubernur (Pergub) guna mendukung Raperda yang telah disahkan.

“Perda tanpa adanya dukungan dari Pergub tidak akan mempunyai kekuatan,” katanya.

Sementara itu, saat ditemui usai Paripurna, Wakil Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, MM, mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu dengan disahkannya Raperda ini dan mendukung kerja Pemprov Bengkulu yang salah satunya untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Terkait Pergub yang diminta oleh pihak legislatif, Wagub mengatakan, pemerintah akan segera membuat rancangan terkait ini sesuai yang diinginkan oleh legislatif.

“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk segera merumuskan Pergub untuk mendukung Raperda yang baru saja disahkan,” lugasnya.

Paripurna ke-10 kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Edison Simbolon didampingi Wakil Ketua II dan III. Pada paripurna ini turut hadir pula pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu dan seluruh OPD serta FKPD serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen