Bengkulu News #KitoNian

Paripurna Dewan Benteng Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Melalui sidang paripurna yang digelar Senin (20/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah resmi mengusulkan pemberhentian dengan hormat Ferry Ramli dan M.Sabri dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Benteng 2010-2015.

Menurut Tarmizi, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, usulan pemberhentian dari DPRD Benteng tersebut tidak serta mencabut kewenangan bupati dan wakil Bupati Benteng.

“DPRD Benteng hanya menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, bukan untuk mencabut kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Benteng,” ungkap Tarmizi.

Hal ini Berdasarkan ketentuan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf c, ayat 2a dan pasal 79 ayat 1 yakni Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tersebut diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dn diusulkan kepada Menteri untuk Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Rapat paripurna DPRD Benteng di hadiri oleh Bupati Benteng Ferry Ramli, Sekda Benteng, Muzakir Hamidi, kepala dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Benteng, pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta anggota dewan Kabupaten Benteng. (Galeri)

 

Baca Juga
Tinggalkan komen