Logo

Pantau Ormas Radikal, Prajurit TNI Diterjunkan

Kunjungan Danrem ke Makodim 0425/Seluma

SELUMA, bengkulunews.co.id – Danrem 041/Garuda Emas (Gamas) Bengkulu, Kol. Inf. Agung Pambudi beserta jajaran akan mengawal pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau selanjutnya disebut Perppu Ormas, yang dirilis, pada Rabu 12 Juli 2017.

”Korem mempunyai Koramil dan Babinsa akan dikerahkan guna memantau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Danrem 041/Gamas, Kol. Inf. Agung Pambudi, disela-sela kunjungan ke Makodim 0425/Seluma, Jumat (21/7/2017).

Agung menyampaikan, Perppu merupakan amanat dari pemerintah. Sehingga sebagai perangkat di daerah wajib dikawal pelaksanaanya.

”Sejauh ini kinerja dari Kodim 0425/Seluma masih berjalan dengan baik, dan tetap harus dipertahankan sehingga tidak ada pelanggaran hukum,” tutup Agung.

Baca juga : API: Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tidak Memenuhi Prosedur