Bengkulu
Logo

P21, Tim Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Pengadilan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) Lapak Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar, 2016, Thomas Iwan, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU,” kata Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, Jumat (18/8/2017).

Terkait masa penahanan yang bersangkutan, jelas Irvon, masih ada beberapa hari kedepan. Sehingga, tim penyidik tidak memperpanjang masa penahanan, hingga dilakukannya pelimpahan tahap II.

”Karena semuanya dirasa sudah cukup, dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, maka langsung dilakukannya pelimpahan,” tutur Irvon.

”Kita sudah menyiapkan lima orang JPU. Barang bukti dipersidangan nanti kita sudah ada,” pungkas Irvon.

Baca juga : Manager PLN Diperiksa Jaksa