Bengkulu News #KitoNian

OPD Lebong Diminta Susun Dokumen Ranham

LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lebong, Mirwan Efendi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong susun dokumen Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) untuk memenuhi kebutuhan hak masyarakat.

Mirwan mengatakan, Ranham tertera dalam intruksi peraturan Presiden No 75 tahun 2015 yang menyatakan Mentri, gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Ranham berdasarkan kewenangan masing-masing.

Secara umum, lanjut Mirwan, Ranham berguna untuk memenuhi hak asasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tugas penyelenggara pemerintahan. Dalam Ranham, tugas ini haris sejalan dengan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keagamaan dan ketertiban umum.

“Sesuai dengan tugas pokok masing-masing organisasi supaya menyusun dokumen rencana aksi hak asasi manusia,” sampai Mirwan Efendi pada sambutanya dalam Sosialisasi Ranham bersama kantor wilayah kementrian hukum dan ham Bengkulu di Kabupaten Lebong, Senin (26/3/2018).

“Kalu tahun ini kita buat, mungkin tahun depan kita bisa dapatkan fasilitas yang diinginkan atau dibutuhkan sesuai keinginan masyarakat,” sampainya lagi.

Dalam Ranham ada 10 hak dasar yang harus dijamin oleh negara kepada setiap manusia, yaitu, hak untuk hidup, bekeluarga dan melanjutkan keturunan, memperoleh keadilan, mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan juga hak anak.

“Sepuluh hak dasar itu sudah tertera dalam undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima amandemen kedua dan lengkapnya di undang-undang nomor tiga sembilan tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tentang ham,” ujarnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen