Logo

Nunggak Royalti, Tiga Perusahaan ‘Emas Hitam’ Ditutup

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sebanyak tiga perusahaan pertambangan batubara ‘Emas Hitam’, yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan royalti, dan sewa lahan ditutup sementara dari aktivitas pertambangan, oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Ketiga perusahaan yang ditutup sementara tersebut, PT. Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Rekasindo Guriang Tandang dan PT Danau Mas Hitam (DMH) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

”Untuk surat penutupan sementaranya memang sudah kita layangkan secara langsung kepada masing-masing pihak perusahaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Ahyan Endu, Selasa (13/6/2017).

Dengan penutupan sementara itu, sampai Ahyan, maka perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan. Seperti pengapalan, pengerukan dan kegiatan lainnya kecuali kegiatan untuk perbaikan lingkungan pasca tambang.

”Kalau kedapatan masih melakukan aktifitas pertambangan, maka perusahaan bisa dipidana,” tegas Ahyan.

Perusahaan kembali dapat beraktivitas, lanjut Ahyan, setelah perusahaan menunjukkan itikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

”Bisa dengan menyampaikan klarifikasi menyelesaikan tunggakan yang diketahui Dirjen Minerba. Seperti yang dilakukan PT Kaltim Global, sudah memberikan klarifikasi,” jelas Ahyan.

Terpisah, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto mengatakan, sudah sepantasnya langkah tegas diberikan terhadap perusahaan tambang, yang tidak mengikuti aturan main di Provinsi Bengkulu.

”Kita sebenarnya sangat welcome terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi disini (Bengkulu). Tapi, tolong ikuti aturan yang ditetapkan,” demikian Suharto.