Logo

MUI Rejang Lebong Sosialisasikan Hasil Ijtima Ulama

REJANG LEBONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, mensosialisasikan fatwa-fatwa terbaru hasil Ijtima para ulama, di Aula Kemenag Curup, Sabtu (29/9).

Menurut Ketua MUI Rejang Lebong, Mabrur Syah, pada saat ijtima ulama di Ponpes Al Falah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu, banyak dihasilkan rekomendasi.

“Diantaranya adalah kegiatan Isthitoah dan Wuquf dalam ibdah haji, bahwa pada saat ibadah haji kegiatan tersebut harus dilakukan. Tetapi banyak para jemaah yang tidak kuat karena keadaan fisiknya tidak memungkinkan akibat usianya yang sudah tua,” kata Mabrur.

Maka dalam hal ini MUI menyarankan agar ketika berhaji tidak hanya sanggup dalam memenuhi ongkos haji, tetapi juga harus kuat dalam fisik. Disarankan jika tidak kuat secara fisik untuk digantikan pada anggota keluarga yang lain, yang lebih kuat.

Terkait vaksinasi pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) hukumnya adalah diperbolehkan (Mubah) atau selama belum ada pengganti boleh digunakan, tetapi ketika ada penggantinya yang berbahan baku dari zat yang halal maka harus diganti.

Penggunaan vaksinasi diperbolehkan karena jika tidak dipergunakan dapat mengakibatkan kecacatan, hingga kematian pada manusia.

“Hal itu mengacu pada Al Quran surat Al Baqoroh ayat 172, Al An’am ayat 119, Al Maidah ayat 4 dan kaidah fiqih, dimana pada kondisi dibutuhkan dan tidak ada subtitusi lainnya maka larangan tersebut berubah hukumnya menjadi mubah,” tutur Mabrur.

Selain itu, harus diwaspadai ajaran syiah dengan perilaku yang dibawanya. Seperti nikah mut’ah (nikah kontrak), melukai diri sendiri, mencela sahabat Nabi Muhammad SAW, tidak mengakui kitab Al Quran dan hadis-hadis nabi serta mudah menganggap kafir pada selain golonganya.

Hasil diskusi dengan Lemhanas, bahwa golongan syiah bercita-cita mewujudkan negara syiah. Sehingga patut diwaspadai keberadaanya.

“Jika ada ajaran berpola seperti itu, agar kiranya masyarakat dapat melaporkan pada MUI atau aparat terdekat,” tutup Mabrur.