

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah mengatakan, mobil dinas (mobnas) DPRD Kota Bengkulu, dari eksekutif segera dikembalikan.
Pengembalian ini, lantaran Perda turunan dari PP No 18 tahun 2017, tentang hak keuangan anggota legislatif, ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, dewan diberi kemudahan dengan adanya tunjangan transportasi, sehingga tidak perlu lagi memiliki kendaraan dinas.
”Konsekuensinya siap, secepatnya akan kita kembalikan ke pemerintah kota (pemkot), sebelum Perda-nya sah. Karena pada dasarnya mobil itu milik pemerintah, kita nanti diganti dengan tunjangan transportasi,” kata Yudi, Senin (24/7/2017).
Yudi menambahkan, perda tersebut telah melewati tahapan rapat di internal DPRD. Diharapkan, Perda tersebut terealisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) perubahan.
”Targetnya sudah bisa direalisasikan di APBDP nanti, mudah-mudahan tidak ada kendala di pengesahan,” harap Yudi.
Tidak hanya tunjangan transportasi, politikus partai Gerindra ini menyampaikan, DPRD juga akan menerima tunjangan lain, dengan total nilai mencapai 30 juta rupiah.
”Ada juga yang lain, semuanya penting. Ini memudahkan kinerja dewan, agar bisa sedikit lapang,” tutup Yudi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!