Logo

Meski Difasilitasi Kemendagri, Besaran NPHD Bawaslu Rejang Lebong Tetap ‘Buntu’

Rejang Lebong – Pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2020 antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalami kebuntuan, walaupun telah difasilitasi Kemendagri RI di Jakarta.

Bawaslu masih bersikeras dengan usulan sebesar Rp11,22 Miliar, sedangkan perhitungan TAPD Rejang Lebong hanya Rp3,6 Miliar dan jikapun mengalami kenaikan hanya sanggup diangka Rp5,5 Miliar.

“Hasil perhitungan internal DPRD, anggaran untuk Bawaslu tercukupi sekitar Rp4 Miliar untuk pengawasan Pilkada 2020,” kata Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen.

“Bawaslu jangan memaksakan keinginan sendiri, karena memang kemampuan anggaran daerah terbatas. Jangan disamakan anggaran pada Pemilu 2019 yang bersumber dari APBN, dimana alokasinya cukup besar,” sambungnya.

Saat ini pada tingkat komisi, sedang merasionalisasikan anggaran OPD untuk kegiatan 2020, mengingat defisit anggaran cukup tinggi, banyak anggaran yang harus terakomodir seperti dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Jamkesda masih kurang sekitar Rp9 Miliar.

“Walaupun Bawaslu mengusulkan Rp11,22 Miliar, sementara kemampuan daerah hanya Rp4-5 Miliar saja, terus mau bagaimana lagi,” tutur Mahdi.

Menurut Anggota TAPD Kabupaten Rejang Lebong, Novrizal Ardiansyah, saat pembahasan bersama Kemendagri di Jakarta (30/10), pihak Kemendagri mengakui standar yang diajukan cukup tinggi.

“Pemkab Rejang Lebong akan berkirim surat terkait kemampuan keuangan daerah. Keputusan selanjutnya ada pada Kemendagri RI,” demikian Novrizal mengakhiri.

Reporter : Dedi Rasyid