Logo

Melanggar Ketentuan, Baliho Calon Wali Kota Dicopot

KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bengkulu, menertibkan beberapa baliho paslon di sembilan kecamatan dalam kota. Baliho ini ditertibkan karena pemasangannya melanggar ketentuan dari KPU dan Panwaslu.

Menurut Kasatpol PP kota, Mitrul Ajemi, penertiban baliho tersebut, merupakan sisa dari beberapa baliho yang sudah ditertibkan atau diturunkan beberapa minggu yang lalu.

Karena banyaknya baliho yang terpampang, membuat satpol PP tidak bisa menyelesaikannya dalam satu hari.

“Sesuai dengan tahapan, kita bersama-sama menertibkan sisa baliho dan poster para calon yang masih berada di titik-titik yang bukan ditentukan oleh panwas dan kpu,” ujar Mitrul Ajemi.

Namun, kata Mitrul, belum tentu penertiban akan terselesaikan juga di hari ini, mengingat alat peraga tersebut sangat banyak tersebar di kota Bengkulu.

“Tentu nya ini belum tentu terbersih secara keseluruhanan tapi akan continue, rutinitas itu akan di jalankan,” demikian Mitrul.