Logo

Masyarakat Lebong Diimbau Bijak Menggunakan Media Sosial

deklarasi anti hoax

deklarasi anti hoax

LEBONG – Bupati Kabupaten Lebong, Rosjonsyah mengimbau masyarakatnya untuk bijak menggunakan media sosial. Dia meminta untuk tidak menyebarkan kebencian lewat unggahan di media sosial.

Rosjonsyah mengatakan adanya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dapat menjerat para penyebar berita hoax, terlebih menyebarkan kebencian dan pemecah belah persatuan. Sebab ituilah dirinya mengajak masyarakat lebong dapat menggunakan internet dengan bijak.

“Karena saat kita menggunakan media sosial lalu salah pencet atau salah ketik, Ketikan tersebut ada unsur kebencian saranya. Kemudian ada yang melaporkan, maka kita akan diproses secara hukum. Padahal kita hanya memegang hp saja,” pungkas Rosjonsyah saat deklarasi anti hoaks di  Aula Polres Lebong, pada Jum’at (16/3/2018).

Dia pun meminta kepada orang tua ikut mengawasi keluarganya. Sebab awal pengawasan anak berad di lingkungan keluarga itu sendiri.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Andre Gahma Putra menjelaskan beberapa pasal yang dapat dikenakan berikut ancaman pidana penjara bagi yang menyebarkan berita hoaks.

“Pasal 16 UU No. 40 tahun 2018 diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan pasal 45 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah,” imbuh Kapolres.