Bengkulu
Logo

Mangkir, Tim Penyidik Jemput Paksa Dua Tersangka Korupsi

Rosemen (Mengenakan Baju Putih) selaku Direktur PT. Vikri Abadi Group. saat tiba di Kejati Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengamankan dua tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh, 2015, Selasa (1/8/2017).

Dua tersangka itu, Arbani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rosemen selaku Direktur PT. Vikri Abadi Group.

Dari data terhimpun bengkulunews.co.id, kedua tersangka diamankan didua tempat terpisah. Dimana mereka dilakukan penjemputan tim penyidik.

Tersangka Rosmen, diamankan sesaat dirinya sedang istirahat di rumah-nya, setelah break pemeriksaan tim satgas KPK di gedung BPKP Bengkulu.

Sementara, tersangka Arbani, diamankan di Kota Surabaya, Jawa Timur, oleh Asisten Pidana Khusus (Aspisus).

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kejati Bengkulu.

Hingga berita ini dionlinekan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Bengkulu.

Baca juga : Empat Tersangka Mangkir, Ini Langkah Penyidik