
BENGKULU – Setelah melakukan aksi di depan DPRD Provinsi Bengkulu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam “Aliansi Rakyat Sipil Bengkulu” langsung memasuki gedung DPRD untuk beraudiensi dengan anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Kamis (20/03/2025).
Salah satu koordinator lapangan aksi, Fadli, menyampaikan meskipun Undang-Undang (UU) TNI telah disahkan pada pukul 10:30 WIB pagi ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk mencabut UU tersebut.
“Kita harus mencabut undang-undang TNI ini,” ujar Fadli.
Fadli juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan kembalinya era Orde Baru (New Orba) atau Orde Baru jilid dua, di mana hak untuk bersuara dan hak untuk memberikan pendapat bisa dibungkam.
“Negara kita ini adalah negara demokrasi, bukan negara di mana kekuasaan pemimpin tertinggi tidak boleh ditolak,” tegasnya.
Fadli menambahkan bahwa UU TNI ini disahkan secara tergesa-gesa, yang menurutnya menunjukkan adanya indikasi kembalinya dwifungsi ABRI.
“Kami akan terus mengawal dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar,” ungkap Fadli.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, menyampaikan bahwa tuntutan dari masa aksi sangat penting dalam upaya membantu masyarakat, khususnya Provinsi Bengkulu.
“Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat kita, khususnya di Provinsi Bengkulu, bisa sejahtera dan makmur,” tuturnya.
Suharto juga memastikan bahwa proses ini akan berjalan aman dan yakin bahwa pihak pusat akan mendengarkan tuntutan mahasiswa se-Indonesia. “Saya yakin pihak di pusat akan memahami apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa se-Indonesia. Mereka pasti mendengar dan tidak menutup telinga,” singkat Suharto.
Berikut pernyataan Sikap dan Tuntutan dari Aliansi Rakyat Sipil Bengkulu:
1. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menghentikan pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
2. Mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara dan mengutuk keras praktik TNI yang berada di luar koridor pertahanan negara.
3. Mendorong pemerintah untuk menjaga prinsip supremasi sipil dengan membuka forum terbuka yang melibatkan masyarakat sipil dan menjunjung tinggi amanat reformasi.
4. Mengutuk keras pembahasan dan pembentukan peraturan atau undang-undang yang tidak mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendorong DPR dan pemerintah untuk bersama-sama membahas dan mengesahkan peraturan atau undang-undang yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak revisi UU TNI yang bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!