Logo

Mahasiswa Penista Agama Akhirnya Ditetapkan Tersangka

KOTA BENGKULU – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi Bengkulu, Beni Raisman (BR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Senin (21/5/2018). BR diduga telah menistakan agama dalam status Facebook milikknya yang kini telah dihapus.

Setelah diamankan pada Jumat (18/5), BR menjalani pemerikasaan intensif di Mapolda Bengkulu. Dalam pemeriksaan, BR sempat membantah jika dirinya yang menulis status berunsur penistaan tersebut.

“Sebelumnya pelaku sudah sempat di amankan lantaran tidak kooperatif karena berkeyakinan bukan dirinya yang menulis,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy.

Namun dari hasi penyelidikan polisi, ulah BR ini telah dilakukannya berulang kali. Dari tahun 2017 BR tercatat telah empat kali menulis status serupa pada laman Facebook miliknya.

“Hasil dari penyidik kita, pelaku sudah sering melakukan hal yang sama setidaknya sudah 4 kali sejak desember 2017 lalu,” sambung Andi.

BR diduga juga merupakan anggota kelompok tertentu yang hanya aktiv di dunia maya.

“Dari penelusuran BN ini merupakan salah satu anggota kelompok tertentu yang harus diwaspadai, walaupun keberadaannya bukan di Bengkulu namum sejenis kelompok di dunia maya,” kata Andi.

Kejadian ini berawal dari dari tulisan BR yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam serta fitnah kepada umat Islam yang mengakibatkan pelaku harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.