Logo

Luas Lahan Makam di Kecamatan Ini Berkurang

Luas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau makam Kemuning Isla di Kelurahan Bentiring kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, berkurang. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Luas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau makam Kemuning Isla di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, berkurang.

Luas lahan TPU yang sebelumnya seluas 7.500 meter persegi. Namun, saat ini hanya berukuran 4.600 meter persegi. Hal ini disampaikan Ketua TPU Kemuning Islam, Idfil.

Ditegaskan Idfil, luas lahan TPU dalam surat penunjukkan penggunaan tanah, No : 590/23/BI, dari wali kota Bengkulu Ahmad Kanedi, tahun 2009 diketahui berkurang setelah dilakukan pengukuran ulang.

”Artinya ada yang tidak cocok antara ukuran lama dengan sekarang, sebanyak 2.900 meter persegi,” kata Idfil, saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (1/11/2017).

Pengukuran ulang ini, Idfil lakukan setelah melihat sisi lahan pemakaman yang diduga digusur untuk pembangunan perumahan baru. Idfil pun telah memprotes kepada pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah kota (pemkot) Bengkulu.

”Kami adakan rapat bersama tujuh RT, Camat dan Lurah, sudah empat bulan, sampai sekarang dari kelurahan pun belum ada jawaban termasuk dari DPRD,” sampai Idfil.

Sementara, lanjut Idfil, ketika dikonfirmasi dengan pengurus TPU yang lama, batas lahan TPU tidak mengalami perubahan.

Pernyataan ini, kata Idfil, didasari oleh patok berupa pohon yang tidak terkena gusuran. Akan tetapi, ia tetap meminta pemerintah kota Bengkulu untuk mencari solusi, terkait perbedaan angka dalam surat walikota yang lama dengan ukuran asli luas pemakaman.

”Kalau memang batasnya pohon, ya sudah artinya ada yang berbeda ukuran asli dengan surat wali kota. Saya minta surat wali kota nya itu saja yang dirubah,” ungkap Idfil.