Logo

LSM Liputan Laporkan Direktur PT. BSM ke Imigrasi dan Polda Bengkulu

Pihak Imigrasi berbincang dengan LSM Liputan

Pihak Imigrasi berbincang dengan LSM Liputan

Pihak Imigrasi berbincang dengan LSM Liputan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (Liputan), Senin (6/3/2017) pagi, melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea, Mr. Lee, ke Imigrasi dan Polda Bengkulu.

“Kami hanya ingin minta Imgrasi mengecek Visa kedatangannya. Apakah memakai Visa kunjungan apa bisnis,” pungkas korrdinator LSM Liputan Goang Ginaldi, kepada bengkulunews.co.id senin,(6/3/2017).

Goang mengatakan, selain itu, Mr. Lee pernah melakukan tindak pidana penipuan. Dan pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tahun 2014 lalu. Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai kedatangan Mr. Lee ke Indonesia ilegal.

“Izinnya saja sudah salah, serta melakukan kegiatan ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah, maka dari itu kita minta pihak Imigrasi segera melakukan pengecekan,” pungkasnya.

Diketahui, Mr. Lee adalah Direktur Utama PT. Borneo Suktan Mining (BSM) perusahaan tambang batu bara di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pegawasan Orang Asing Kantor Imgrasi Bengkulu, Agus Rohadi mengatakan pihaknya secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apa bila terbukti, maka akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur serta hukum yang ada,” kata Rohadi.

Usai melaporkan ke Imigrasi, LSM Liputan juga melaporkan izin tambang PT BSM tersebut ke Polda Bengkulu.

“Kami meminta agar pihak Polda membentuk tim terpadu. Untuk mengecek langsung aktifitas pertambangan ini, Yang mana menurut kami selain ada pencemaran, izin IPPKH nya juga tidak ada,” kata Goang, di Polda Bengkulu.