Logo

KPU Kaur dan Mukomuko Terancam Sanksi Administratif

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu lakukan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dan KPU Kabupaten Mukomuko pada, Rabu (21/02/2024)

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, sidang dibagi menjadi dua sesi, pertama dilakukan terhadap terlapor yaitu KPU Kabupaten Mukomuko, sidang kedua yakni KPU Kabupaten Kaur. Keduanya dilapor oleh Bawaslu kabupaten Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Kaur.

“Sidang administratif ini ya persoalan administratif, ini lebih fokus pada kekurangan surat suara kemaren, di dua Kabupaten ini kan ada kekurangan surat suara ditemukan, kemudian Bawaslu, hasil pengawasanya menemukan ada kekurangan surat suara, dihawatirkan menggangu maka kemudian diajukan sidang administratif,” ujar Faham Syah

Faham Syah menerangkan, ada tata cara yang dilanggar oleh KPU (terlapor) sehingga Bawaslu menjadikan itu temuan dan disidangkan satu tingkat diatasnya.

“Jadi sudah dibacakan, baru pembacaan temuan atau tuntutan yang disampaikan oleh Bawaslu Mukomuko kemudian jawaban dari KPU Mukomuko, besok baru dilanjutkan sidang pemeriksaan alat bukti, ada saksi, pihak terkait akan dihadirkan oleh masing-masing pihak,” ucap Faham Syah

Pengadaan logistik yang dipertanyakan oleh Bawaslu Mokomuko, karena terdapatnya selisih surat suara, Faham Syah menambahkan harusnya pengadaan logistik itu tepat jumlah.

“Karena tidak tepat jumlah tentu ini menjadi problem jadi ada potensi pelanggaran administratif, ini akan kita dalami dalam sidang ini,” tambahnya.

Adapun sanksi yang diberikan, Faham Syah menjelaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan sehingga jika terbukti, sanksi administratif itu yang akan diberikan.

“Kita dalami dulu didalam fakta persidangan, terbukti atau tidak kalau terbukti bisa jadi, mungkin jangan diulang kembali pada periode selanjutnya apalagi sebentar lagi kita akan Pilkada,” tutupnya.