

BENGKULU – Hadirnya Warga Negara Asing dalam acara Debat Publik ke dua untuk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, melalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri menyebut telah mengirimkan surat pengantar dan saran perbaikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu.
Ahmad Maskuri menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat saran ke pihak imigrasi dan KPU, tinggal lagi menunggu tindaklanjut dari pihak imigrasi.
“Kita sudah sampaikan surat saran perbaikan ke Imigrasi dan KPU kemudian kita buat surat pengantar untuk Imigrasi terhadap saran perbaikan tersebut tinggal Imigrasi menindaklanjuti seperti apa,” kata Ahmad Maskuri, Minggu (10/11/2024).
Ahmad menyebut hal ini dilakukan, karena debat tersebut merupakan bagian media kampanye yang di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna meyakinkan pemilih dan yang diundang itu pendukung.
Berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa syarat pemilih pada pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepada daerah (pilkada) merupakan warga negara Indonesia dan wajib memiliki kartu tanda pengenal (KTP) elektronik.
Sehingga, Ahmad menjelaskan berdasarkan aturan perundang-undangan juga disebutkan bahwa warga negara asing tidak boleh ikut dalam kegiatan politik apalagi kampanye.
“Kalau berkaca dari beberapa daerah Imigrasi langsung melakukan tindakan, mengecek dokumen WNA tersebut, yang jelas sepengetahuan kita itu wewenangnya di Imigrasi untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan aktivitas warga negara asing di wilayah Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan debat publik calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Jumat (8/11/2024) nampak jelas hadir WNA asal Inggris dan Amerika Serikat untuk memberikan dukungan ke salah satu paslon.
Maka dari itu, Bawaslu Kota Bengkulu langsung bertindak untuk mengirimkan surat saran ke KPU dan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dalam bentuk dokumen.
Serta, Ahmad menerangkan ada sejumlah daerah seperti Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh terdapat WNA asal Argentina yang melakukan kampanye politik ke salah satu paslon, sehingga langsung ditahan dan dipulangkan ke negaranya oleh pihak Kantor Imigrasi Takengon.
“Yang jelas dalam undang-undang warga negara asing tidak boleh terlibat aktivitas politik. Sebab, aktivitas warga negara asing di Indonesia harus sesuai dengan izin Visa yang diajukan apakah berwisata ataupun lainnya,” sebut dia.
Kendati demikian, pada aturan KPU tidak diatur secara rinci, tapi sudah dijelaskan kampanye harus diikuti oleh warga negara yang memiliki hak pilih dan syaratnya WNI yang memiliki KTP elektronik.
“Yang jelas kita sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU dan ke Imigrasi bahwa Bawaslu telah meminta kehadiran WNA dalam debat tersebut bagaimana tindaklanjut nya kita serahkan ke Imigrasi. Sebab masuknya WNA ke daerah pasti ada izin ataupun Visa tujuannya jelas,” tutup Ahmad.
Tidak ada komentar.