Logo

Rohidin dan Pejabat di Pemprov Bengkulu Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pelibatan ASN

Rohidin dan Pejabat di Pemprov Bengkulu Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pelibatan ASN

BENGKULU – Ketua Tim Hukum Pasangan Gubernur Helmi – Mian, Muspani sebut pihaknya akan melaporkan pasangan Gubernur Rohidin-Meriani ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dengan dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik.

“Senin nanti, laporan ke Bawaslu akan kami sampaikan,” kata Ketua Tim Hukum Pasangan Gubernur Helmi – Mian, Muspani pada saat Konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).

Muspani menerangkan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelibatan ASN yang dilakukan Rohidin secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Bahkan, sejak tahapan pencarian perahu.

“Kami ajukan gugatan ini khusus sengketa ini ke Bawaslu besok, gugatan terhadap saudara Rohidin dan Meriani selaku pasangan calon gubernur nomor urut 2,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut Muspani, pihaknya sudah menghimpun selama ini berbagai kecurangan yang dilakukan oleh pasangan ini dengan melibatkan para pejabat ASN itu secara terang-terangan.

Selain melaporkan Rohidin, Muspani menyampaikan pihaknya juga akan melaporkan Isnan Fajri dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu Syafriandi ke Kemendagri dan BKN. Selain mereka, pejabat esselon III di Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan dilaporkan.

Lebih lanjut, tim hukum nomor urut 1 ini menemukan bukti bila seluruh pejabat eselon III dikumpulkan Syafriandi dan Isnan Fajri di lantai 3 kantor gubernur untuk sukseskan pasangan Rohidin dan Meriani.

“Seluruh pejabat eselon III dimobilisasi untuk memenangkan RoMer,” jelas Muspani.

Sehingga, Muspani secara jelas pihaknya punya bukti rekaman suara rapat koordinasi yang dipimpin oleh Syafriandi.

“Tindakan pejabat yang tidak netral dalam pilkada ini merupakan bentuk kejahatan pilkada yang harus ditindak,” tutupnya.