Logo

KPK Resmi Tetapkan Dirwan Mahmud Sebagai Tersangka

KOTA BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status Dirwan Mahmud dan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/5/2018).

“KPK meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan dan menetapkan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan kemaren sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Dirwan Mahmud diduga telah menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Jukak alias Juhari selaku kontraktor. Uang tersebut bagian dari 15 persen komitmen fee dari lima proyek pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan dengan nilai total  keseluruhan Rp 750 juta.

“Dirwan menerima 15 persen dari total itu, Jadi commitment feenya sebesar Rp 112.500.000,” beber Basaria.

Istri muda Dirwan, Hendrati diketahui berperan sebagai penerima uang.

“Sedangkan keponakan Bupati, Nursilawati selaku Kasi pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan berperan sebagai perantara,” pungkasnya.

Dirwan bersama Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Jukak alias Juhari diduga sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, OTT yang dilakukan KPK terhadap para terduga bermula dari penyerahan uang dari Jukak alias Juhari ke Nursilawati alias Wati untuk diteruskan kepada Istri Bupati, Hendrati di rumah pribadinya di jalan Desa Gerak Alam Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Usai memberikan uang sekira pukul 17.00 Wib, Jukak alias Juhari menuju sebuah rumah makan. Saat itulah juhari diciduk KPK dan dibawa kembali menuju kediaman Hendrati.

Setelah itu, Keponakan Bupati, Nursilawati alias Wati sekira pukul 17.15 Wib menuju rumah kerabatnya. Kemudian Nursilawati dibawa kembali ke rumah Hendrati.

Dari tangan Nursilawati KPK berhasil menyita uang sebesar 75 juta rupiah dan barang bukti transfer sebesar 15 juta dan 13 juta, diantaranya berasal dari pemberian sebelumnya. KPK membawa Nursilawati kekediaman pribadinya serta menyita uang sebesar 10 juta.

Selanjutnya, KPK menangkap Dirwan Mahmud dan Hendrati di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan awal.