Logo

Korupsi PT BM, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Ditahan

Dari kiri ke kanan ; Hm Jamil, Hamdani Yacub, Oga Syahputra

Dari kiri ke kanan ; Hm Jamil, Hamdani Yacub, Oga Syahputra

KOTA BENGKULU – Setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Bengkulu Mandiri (BM), Rabu (28/3/2018).

Tiga tersangka yang ditahan yakni, mantan Dirut PT. BM yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi H.M Jamil. Kemudian mantan Dirut Operasional yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hamdani Yakoeb dan Direktur utama CV Kinal Jaya Putra Oga Syahputra.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, SH, MH melalui Kepala Sesi Pidana Khusus, Oktalian Darmawan SH mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari pukul 14.00-17.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, penyidik memutuskan untuk menahan.

“Penahanan ketiga orang tersangka ini setelah kita lakukan pemeriksaan dan sesuai dengan dua alat bukti yang disita penyidik. Alat bukti yang kita amankan salah satunya bukti transaksi penyertaan modal,” ungkap Oktalian.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dikuatkan dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara senilai Rp 800 juta dalam penyertaan modal Rp 1 miliar, tahun 2014, antara PT. BM kepada CV. Kinal Jaya.

“Hingga kini, pihak penerima modal belum mengembalikannya,” sambung Oktalian.

Oktalian menegaskan kemungkinan tersangka bertambah masih ada. Namun hal itu akan dilihat dari fakta dipersidangan nanti

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. BM memakan waktu yang cukup lama sejak 2014.

Sebelumnya, tahun 2006-2007, salah satu Badan Usaha Miliki Daerah Provinsi Bengkulu, PT. Bengkulu Mandiri, tahun 2006-2007 mendapat kucuran modal dari APBD Provinsi senilai Rp 28 miliar.

Oleh PT. BM, uang puluhan miliar tersebut diinvestasikan ke sejumlah perusahaan. Namun dari sejumlah perusahaan yang diinvestasikan, hanya CV. Kinal Jaya diduga melakukan pelanggaran.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memeriksa saksi-saksi. Diantaranya mantan Direktur PT. BM, Sekretaris serta mantan Direktur Operasional.