Logo

Kontrak Habis, Kontraktor Sanggupi Denda

Kepala Dinas PU Bengkulu Utara Ir.  Maswandi

Kepala Dinas PU Bengkulu Utara Ir. Maswandi

Kepala Dinas PU Bengkulu Utara Ir. Maswandi

bengkulunews.co.id – Menanggapi 8 paket jalan lingkungan Bengkulu Utara yang telat dalam pengerjaan, pihak kontraktor dikenakan denda. Kontraktor menyanggupi denda yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Utara (BU).

Dinas PU BU memberi sanksi berupa denda sebesar 1/1000mil per hari dari besar nilai kontrak yang tertera sebesar Rp 2,9 milIar lebih.

Total denda bila dihitung dengan skala 1/1000 mil maka kontraktor harus membayar sekitar Rp 2,5 juta perhari dan menyetor ke kasda BU.

Kepala Dinas PU BU, Ir. Maswandi mengatakan, memang benar kontraktor sudah didenda. “Pihak kontraktor yang mengerjakan paket itu menyanggupi denda,” katanya.

Sekarang kontraktor bekerja lembur siang dan malam. Karena, selain dikenakan denda, pihak kontraktor diberi batas waktu pengerjaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 ini.

“Bila tidak juga selesai kami akan melakukan tindakan blacklist perusahaan tersebut,” tandas Maswandi.(jbeu)