Logo

Kominfo Benteng Gelar Sosialisasikan dan Bimtek Informasi Publik

BENGKULU TENGAH – Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Kamis (08/11/2018).

Dengan keterbukaan informasi publik secara historis dilantarkan belakang oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara dan reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelolah kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadi kebijakan publik.

Dalam kata sambutan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Periyadi mengatakan bahwa Setiap badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 tahun2018, wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dekumenter untuk menggelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah bahkan setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

“Pedoman pengelolaan informasi publik sebagaimana dalam peraturan bupati tersebut dapat tersampaikan dengan sebaik baiknya dan sejelas jelasnya sehingga nantinya para peserta sosialisasi yang notabene merupakan ujung tombak pengelolaan informasi publik di OPD,dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya berkait dengan hal itu pemerintah kabupaten Bengkulu tengah memiliki komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi dalam kerangka mewujudkan Repormasi birokrasi,” sampainya.

Dengan adanya sosialisasi ini, harap Septi, dapat menyamakan persepsi diantara aparatur pemerintah dalam pengelolaan Informasi Publik sehingga informasi ini dapat diterima publik secara pesan yang di sampaikan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Tengah, Budiman Efdy menyampaikann bahwa dengan acara sosialisasi dan Bimbingan teknis tentang Informasi Publik ini ke semua OPD dan Camat sekabupaten ini ada asas manfaat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 ini karena di dalamnya mengatakan bahwa pedoman Penggelolaan pelayanan informasi sangat penting dalam memberikan informasi untuk publik tinggal kita gimana cara pengelolaan informasi tersebut.

“Dengan ada kegiatan ini maka peserta dari masing masing OPD dan Camat sekabupaten yang hadir paham dengan pedoman pengelolaan pelayan informasi Publik ini tinggal lagi sumber daya manusia masing masing Dinas OPD lagi sistem pengelolaan informasi itu dengan publik dan sebelum informasi sampai ke publik maka pihak dinas harus tahu informasi yang disebarkan itu benar untuk publik tersebut,” tutup Budiman Efdy. Adv