Logo

Ketahuan Bawa Shabu, Pria Ini Diciduk Polisi

KOTA BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil mengamankan satu orang yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu inisial YI, di depan tempat usaha Ban Jl. Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 15.00 Wib

Dalam penangkapan tersebut, Pelaku kedapatan membawa 1 paket besar dan 1 paket kecil Shabu berbentuk kristal yang disimpan di dalam kantong celana panjang berwarna hitam.

“Paket tersebut tersimpan didalam bungkusan plastik bening bewarna putih,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari pada Press rilis Kamis (19/4/2018)

Kemudian, lanjut Jauhari, setelah pelaku diamankan lalu langsung dilakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka maupun Barang Bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, bahwa pelaku menyebutkan masih ada menyimpan 1 peket besar dan 1 paket kecil Narkoba lainnya yang disimpan didalam jok mobil jenis Suzuki Carry warna putih,” tambahnya

“Selain alat bukti itu, kita juga mengamankan 2 buah paket Kecil lainnya berbentuk Kristal yang terbungkus oleh plastik bening berwarna putih, 1 unit mobil pelaku, timbangan, 1 bungkus plastik bening, 1 buah pipet dan 1 buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang senilai 88 ribu rupiah,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, pelaku yang di duga sebagai Pengedar Narkotika ini diancam dengan pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman sekira 15 tahun Penjara.