Bengkulu News #KitoNian

Kepala BPKD dan Bendahara Setdakab Ditetapkan Tersangka

Foto Yudi
Foto Yudi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Polres Rejang Lebong, menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Sa dan Bendahara Rutin Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Ro sebagai tersangka dugaan pungli.

Keduanya diduga memotong tunjangan kinerja dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana setiap OPD mereka memotong sebesar Rp26 juta hingga Rp27 Juta per bulan.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ‘Hotel Prodeo’ Mapolres Rejang Lebong. Tidak hanya itu, ruang kerja tersangka telah dipasang garis polisi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan, dugaan pungli tersebut diduga atas perintah oknum pejabat di Rejang Lebong. Selain itu, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi.

”Kita sudah menetapkan dua tersangka Ro selaku bendahara rutin Sa selaku Kepala BPKD. Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Tipikor,” kata Yogi, Minggu (12/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan saksi, terang Yogi, tersangka Sa diduga memerintahkan Ro untuk melakukan pemotongan. Dari potongan tersebut, ”Upeti” atau uang hasil akan diterima tersangka Sa.

”Kita mendapatkan informasi salah satu pejabat yang merasa dirugikan atas potongan,” jelas Yogi.

Pemotongan tersebut, sampai Yogi, diduga sudah berlangsung sejak Januari 2017. Meskipun demikian, barang bukti masih dalam tahap penghitungan.

”Kita masih mengembangkan kasus ini,” tutup Yogi.

Baca juga : Dugaan Pungli, Tiga ASN Diamankan

Baca Juga
Tinggalkan komen