Gambar BengkuluNews

Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, Kanim Bengkulu Kembali Hadirkan Beranda Imigrasi di MPP Rejang Lebong

Alwin Feraro
Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, Kanim Bengkulu Kembali Hadirkan Beranda Imigrasi di MPP Rejang Lebong

Dalam upaya mendekatkan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 13, Dwi Tunggal, Curup. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Layanan Beranda Imigrasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 14–15 Oktober 2026. Pelayanan pada Rabu dibuka pukul 10.00–15.00 WIB, sedangkan pada Kamis berlangsung pukul 08.00–11.30 WIB. Layanan ini meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Adapun permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak serta layanan percepatan paspor tidak termasuk dalam layanan tersebut.

Untuk memperoleh pelayanan, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data permohonan, memilih lokasi pelayanan MPP Rejang Lebong beserta jadwal kedatangan, kemudian melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemohon paspor baru, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai dokumen pendukung, masing-masing dalam bentuk asli dan fotokopi. Sementara itu, pemohon penggantian paspor karena habis masa berlaku perlu membawa paspor lama dan KTP elektronik, baik dokumen asli maupun fotokopi. Khusus permohonan paspor anak, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai ketentuan, termasuk KTP elektronik orang tua, surat pernyataan, dan meterai apabila dipersyaratkan.

Sesuai ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun adalah Rp650.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950.000.

Melalui layanan Beranda Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas akses pelayanan keimigrasian yang berkualitas, dengan dukungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha. Dengan semangat pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Imigrasi terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!