Logo

Kejati Terima 2 SPDP Kasus Penjebakan Bupati

Kejati Terima 2 SPDP Kasus Penjebakan Bupati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima 2 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penjebakan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan modus memasukkan narkoba di dalam ruang kerjanya.

“Untuk SPDP pertama, sudah kita terima pada tanggal 20 Januari 2017 lalu, satu SPDP untuk tiga orang tersangka,” beber Asisten Pidana Umum (Aspidum), Azhari, SH, MH, Rabu (14/3/2017).

Kemudian, berikutnya pihaknya kembali menerima SPDP kedua dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan tersangka mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi atau akrab disapa Pak Bowo dan berkasnya sudah pihaknya terima pada tanggal 14 Maret 2017.

“Untuk penanganannya sendiri, saat ini masih diteliti oleh JPU yang sudah kami tunjuk sebanyak tiga orang JPU,” jelas Azhari.

Dikatakanya, terkait dengan penelitian ini nantinya, pihaknya masih memiliki waktu penelitian selama 14 belas hari. Selanjutnya jaksa akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.

“Apabila sudah lengkap pihak kami akan segera P21 kan dan bila data tersebut belum lengkap, nanti JPU akan melakukan penelitian dan secepatnya memberi P19 atau P18 kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, jelas dia, untuk pasal yang sudah diterapkan kepada tersangka, yaitu pasal 114, tentang pengedaran, serta pasal 112 tentang pemilik atau penguasaan dan pasal tersebut akan di juntokan kepada pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman pidana Pasal 114, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pasal 112 akan dikenakan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, dan semuanya disertai denda,” ujarnya.

Untuk masa penahananan awal  para tersangka sesuai dengan KUHP yaitu 20 hari.

“Akan tetapi pihak penyidik meminta perpanjangan penahanan 40 hari dan itu sudah kita perpanjang. Dan tahanan masih dalam kewenangan pihak penyidik. Dan apabila waktu tersebut belum cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan kembali perpanjangan tahanan ke ketua pengadilan,” tutup Azhari.

 

Baca Juga: Usai Diperiksa, AKBP Herli Dititipkan di Tahanan Polda Bengkulu