Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024

Dwinka Kurniawan
Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu

BENGKULU Selama kurun waktu sejak Januari hingga bulan Juli tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 miliar rupiah.

Nominal uang tersebut dari perkara-perkara tindak Pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati dan seluruh Kejari di Bengkulu. Hal tersebut diungkapkan Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.

Dia mengatakan, sejumlah uang negara yang diselamatkan itu sudah masuk dalam tahap eksekusi dan sudah dikembalikan ke negara.

“Melalui Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, penyelamatan uang negara ini dilakukan dari kasus korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri di Bengkulu,” kata Syaifudin Tagamal, Senin (22/07/24).

Sementara, lanjut Kejati, di tahap penuntutan, masih akan ada penyelamatan uang negara sebesar 307 juta.

Sejauh ini, kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Bengkulu di tahap penyelidikan ada 34 perkara, dan di tahap penyidikan ada 17 perkara.

“Kasus yang saat ini masuk penuntutan ada 37 perkara, dan kasus yang sudah tahap eksekusi dan dilakukan penyelamatan uang negara ada 40 perkara,” ungkapnya.

Disisi lain, salah satu kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Bengkulu saat ini adalah dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Terunjam B, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial ML.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan ML ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis 18 Juli lalu, dan saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu.

“Kasus ini akan terus dikembangkan, dan mungkin akan ada tersangka bau,” tutupnya.