Logo

Kejati Menangkan Gugatan Korporasi PT.BBU


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Kelas IA Bengkulu, Kamis (18/5/2017), mengabulkan dakwaan dugaan korupsi dan pencucian uang, yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap PT. Beringin Bangun Utama (BBU).

Perusahaan tersebut merupakan pemegang tender pada pengerjaan proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surbaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2014.

Dimana perusahaan itu, diduga melakukan tindak pencucian uang, pada proyek yang menelan dana senilai Rp9 miliar, tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, sebelumnya tim JPU Kejati telah mengajukan gugatan terhadap PT.BBU ke PN Bengkulu.

Dalam perjalanan, kata dia, majelis hakim memenangkan gugatan tersebut. Dimana perusahaan itu diduga telah melakukan pencucian uang dalam pengerjaan proyek PPB, tahun 2014.

”Korporasi PT. BBU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Henri, Kamis (18/5/2017).

Dalam putusan majelis hakim, jelas Henri, perusahaan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 20, UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan, UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi PT. BBU melanggar pasal 3 jo pasal 6 jo pasal 7, UU nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

”Perusahaan tersebut juga dikenakan denda Rp750 juta. dengan subsidier 6 bulan kurungan,” jelas Henri.

Ia menambahkan, tuntutan terhadap korprasi yang dibawa kepersidangan tersebut merupakan pertama di Indonesia.

”Mudah-mudahan ini menjadi panutan bagi kejaksaan se Indonesia,” pungkas Henri.