Bengkulu News #KitoNian

Kejari Tetapkan Camat Muarabangkahulu sebagai Tersangka Penjualan Lahan Pemkot

Kejari Tetapkan Camat Muarabangkahulu sebagai Tersangka Penjualan Lahan Pemkot

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 Hektar di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, kasus ini mendudukkan Camat Muara Bangkahulu Asnawi sebagai tersangka usai gelar perkara Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.

“Tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu,” katanya.

Kejari sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang kini menyandang status terpidana. Keduanya yakni Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Astuti, istri dari Asnawi.

Kasus ini berawal saat lahan yang berlokasi di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu dijual kepada pengembang untuk dibangun perumahan bersubsidi.

Dari total lahan seluas 62 hektare, sebanyak 8,6 hektar diketahui telah berpindah tangan. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Lahan ini merupakan milik Pemkot Bengkulu yang dibebaskan pada tahun 1995 dengan harga Rp 150 juta. Saat ini sebanyak 12 hektar lahan yang diperuntukan bagi perumahan ASN ini telah dibangun 610 unit rumah dan telah ditempati sebanyak 569 unit.

Baca Juga
Tinggalkan komen