Logo

Kejari Lebong Lirik Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

LEBONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong Prihatin menegaskan akan menelaah dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tunggakan kendaraan dinas (Kendis) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang mencapai satu miliar lebih. Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah adanya tindakan dari Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Lebong.

Dijelaskan Prihatin, kejari belum bisa memberikan kesimpulan akan adanya penyimpangan atau tidak dari anggaran pajak kendaraan dinas sejak tahun 2008 lalu sebelum adanya tindakan dari APIP Lebong.

“Kita belum bisa menyimpulkan. Karena, kita sifatnya perlu penyelidikan terlebih dahulu. Tapi, kita tunggu bagaimana tindakan dari APIP, Apakah ada dugaan penyelewengan anggaran pajak atau tidak, itu nanti jelas kalau sudah ada penyelidikan,” ujar Prihatin, Senin (21/5/2018).

Dijelaskan prihatin, tunggakan pajak bukan hanya pelanggaran Pidana saja, tapi ada aspek Perdata. Kejari Lebong, katanya, memang harus terlibat dalam penagihan wajib pajak dalam hal keperdataan,

“Tinggal lagi, kerjasama dari APIP Lebong,” sampainya.

“Coba koordinasikan dahulu lah dengan pihak Inspektorat, nanti disana itu jelas anggarannya ada atau tidak,” tutupnya.