Logo

Kajati: Penahanan Wilson Sudah Sesuai Ketentuan

Sendjun Manullang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait telah ditetapkan Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Wilson, sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang, SH, MH, membenarkan tindakan Kejari tersebut.

“Sesuai dengan laporan yang saya terima dari Kejari, bahwa penahanan itu telah sesuai dengan ketentuaan. Ada dasar-dasar penahananya, serta ada surat perintah jelas terkait penangkapan itu,” terangnya, Kamis (20/4/2017).

Dengan dilakukannya penangkapan secara paksa terhadap mantan PPTK Dinas tersebut (Wilson,red), itu merupakan suatu upaya dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan rutin di BPKAD empat tahun silam, yang telah menimbulkan kerugian Negara mencapai 500 jutan lebih.

Tak hanya itu, lanjut Sendjun, terkait penanganan kasus tersebut, dirinya meminta pihak Kejari untuk tidak berlama-lama dan segera mekakukan penyidikan secara meraton, supaya kasus tersebut bisa segera dituntaskan.

“Jika nanti sudah selsai, segera dilimpahkan kepengedilan,” tegasnya.

Diungkapakanya juga, untuk pihak yang tidak terima atau menganggap penetapan dan penahan tersebut tidak berdasar, maka dirinya mempersilakan menempuh jalur hukum yang sudah tersedia.