Gambar BengkuluNews

Yeyen Dipastikan Masih Ditahan di Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Korban Minta Hoaks Ditindak

Dwinka Kurniawan
Yeyen Dipastikan Masih Ditahan di Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Korban Minta Hoaks Ditindak

BENGKULU – Beredarnya informasi yang menyebut terlapor kasus dugaan investasi bodong, Yeyen, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Bengkulu dipastikan tidak benar.

Kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa hingga Sabtu (27/6), Yeyen masih berada di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

“Saat saya ke sana pagi tadi, anggota polisi yang berjaga menyampaikan bahwa Yeyen masih berada di dalam tahanan,” ujar Ana.

Ana mengatakan, selama 14 hari ke depan, Yeyen juga belum diperbolehkan menerima kunjungan dari siapa pun karena masih menjalani masa penahanan.

Ia pun menyayangkan beredarnya informasi yang tidak benar terkait status penahanan Yeyen. Menurutnya, penyebaran kabar bohong tersebut telah menimbulkan keresahan, terutama bagi para korban yang selama ini menantikan proses hukum berjalan.

Ana meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi hoaks terkait perkara tersebut.

“Jangan sampai informasi yang tidak benar terus disebarkan karena dapat mengganggu psikologis para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang berwenang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!