Gambar BengkuluNews

Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Terus Didalami, BPKP Audit Investigasi Kerugian Negara

Dwinka Kurniawan
Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Terus Didalami, BPKP Audit Investigasi Kerugian Negara

BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Dari total Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) senilai Rp6,2 miliar, penyidik menemukan dugaan manipulasi pada sejumlah kegiatan dan pekerjaan. Temuan tersebut meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK)/bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, hingga delapan paket pekerjaan konstruksi yang diduga fiktif.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Asfali melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu tengah melakukan audit investigasi guna menentukan besaran kerugian negara. Proses tersebut turut didampingi penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.

“Tindak lanjut dari permintaan audit investigasi untuk menentukan kerugian negara terhadap kegiatan sudah di laksanakan oleh dinas terkait. Personel ikut mendampingi kegiatan tersebut,” tulis Kompol Mirza Gunawan melalui pesan singkatnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, penyidik menemukan sedikitnya lima kegiatan yang diduga bermasalah. Pada kegiatan perjalanan dinas, misalnya, nama pegawai ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dicantumkan dalam laporan, namun kegiatan tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan.

Selain itu, belanja makan dan minum, belanja ATK/bahan cetak, serta pembelian alat listrik diduga menggunakan nota palsu atau hasil manipulasi.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan konstruksi. Setiap proses pencairan disebut dikendalikan oleh satu orang. Bahkan, terdapat satu paket pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan pada tahun 2023. Selain itu, sejumlah pekerjaan bangunan disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki dokumen acuan pelaksanaan.

Adapun delapan objek pemeriksaan fisik yang menjadi fokus penyidikan meliputi:

Pekerjaan Pembuatan Atap Tempat Kuliner Taman Santoso pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Gazebo Rest Area I Sido Makmur.

Pekerjaan Belanja Pemasangan Paping Blok Guest House.

Pekerjaan Belanja Rehab Gedung dan Taman Kabawetan Tangsi Baru.

Pekerjaan Belanja Rehabilitasi Taman Santoso (paping blok).

Pekerjaan Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor dan Pembuatan Tempat Parkir.

Pekerjaan Belanja Pembuatan Taman Kelinci di Air Sempiang.

Pekerjaan Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung–Bangunan Gedung Tempat Kerja–Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi BPKP Provinsi Bengkulu sebagai dasar penentuan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!