
Para tersangka kasus tambang di Bengkulu
Berkas perkara kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) resmi dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam pelimpahan tahap pertama ini, lima tersangka diserahkan untuk segera diproses dalam tahap penuntutan.
Kelima tersangka tersebut yakni Bebby Hussy yang merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, serta bagian marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
Pihak Kejari Bengkulu menyebutkan, pelimpahan dilakukan bertahap mengingat jumlah tersangka dalam perkara ini cukup banyak, yakni mencapai 13 orang. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melampirkan barang bukti, mulai dari satuan kendaraan mewah, sejumlah aset yang telah disita, hingga berbagai dokumen penting terkait kegiatan pertambangan.
Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi dalam kasus pertambangan RSM tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar. Proses hukum kini berlanjut menuju persidangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
Dugaan Skema Kasus
Investigasi kasus ini dimulai dari laporan adanya selisih data produksi batubara di lapangan dengan angka yang tercatat pada instansi pemerintah. Selisih itu cukup besar hingga memicu penelusuran jejak transaksi. Setelah dilakukan pengumpulan dokumen, penyidik memanggil sejumlah pihak, termasuk jajaran direksi perusahaan tambang, pengawas operasional, serta beberapa pihak swasta yang menjadi perantara penjualan.
Proses pemeriksaan berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan dalam beberapa gelombang. Setiap gelombang pemeriksaan menghasilkan temuan baru, sehingga jumlah pihak yang terlibat semakin banyak. Penyidik kemudian mengembangkan perkara bukan hanya pada pelanggaran pertambangan, tetapi juga dugaan korupsi dan pencucian uang dari keuntungan ilegal.
Penyidik menemukan, aktivitas tambang PT Ratu Samban Mining tidak hanya berlangsung tanpa menjalankan kewajiban izin secara penuh, tetapi juga dibarengi praktik pengalihan hasil tambang ke sejumlah perusahaan lain yang masih satu kendali dengan para tersangka. Pola itu membuat produksi batubara tidak tercatat dalam dokumen resmi negara, sehingga pemasukan dari iuran, pajak, dan royalti tidak pernah masuk ke kas pemerintah.
Dugaan pelanggaran juga mencakup penambangan di luar titik koordinat yang diberi izin, serta pengerukan di area yang belum mendapat persetujuan teknis. Dalam beberapa bukti yang dikumpulkan penyidik, ditemukan dokumen penjualan dengan nomor register ganda, juga data bongkar muat yang tidak tercantum dalam laporan produksi.
Kejati memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 500 miliar. Angka ini mencakup kerusakan lingkungan dan “pokok ketidakbenaran” dalam proses penjualan batubara.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!