Gambar BengkuluNews

PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bengkulu

Dwinka Kurniawan
PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bengkulu

BENGKULU – PT Bengkulu Samudera Tehnik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (17/7/2026).

Laporan itu menyusul adanya pernyataan RY yang sebelumnya mengadukan persoalan keterlambatan gaji ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kuasa hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik, Ana Tasia Pase, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai terdapat keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.

“Jadi kami ke Polda Bengkulu melapor terkait kemarin beberapa karyawan yang mendatangi Disnaker dan memberikan keterangan tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Ana.

Menurut Ana, informasi yang sempat ramai beredar di media sosial menyebut perusahaan kliennya tidak membayarkan gaji karyawan selama dua hingga tiga bulan. Ia membantah informasi tersebut.

“Sempat heboh di beberapa media sosial tentang PT klien kami, katanya tidak membayar gaji dua sampai tiga bulan. Nah, dua sampai tiga bulan yang dikatakan tersebut tidak benar, karena gaji April dan Mei seluruh karyawan itu sudah dibayarkan. Memang ada keterlambatan,” jelasnya.

Ana menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak berarti perusahaan tidak membayar hak para pekerja. Ia berharap proses hukum dapat membuktikan kebenaran informasi yang beredar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!