Bengkulu News

Jenguk Mantan Gubernur, Lapor ke Sini

[caption id="attachment_15851" align="aligncenter" width="600"] Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra[/caption] KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra mengatakan, untuk menjenguk tersangka Gubernur Bengkulu periode 2012 - 2015, Junaidi Hamsyah, didalam rumah tahanan (rutan) Negara Kelas IIB Kota Bengkulu, mesti memiliki izin dari Kejari Kota Bengkulu. ''Siapa saja, yang ingin mengunjungi Junaidi, harus memiliki surat izin kunjungan dari Kejari. Itu wajib mereka laporkan ke pihak kita,'' kata Irvon, Rabu (26/7/2017). Dijelaskan Irvon, pemberlakuan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dimana, kata dia, pemberlakuan itu terhitung, Senin 25 Juli 2017. Per hari, sampai Irvon, pihaknya mengizinkan 15 orang pengunjung. Sesuai dengan jam dan hari kunjungan yang ditetapkan pihak Rutan. ''Pengunjung tersebut sudah terlampau banyak. Baik itu dari kalangan pejabat, maupun para dosen serta para alumni se-angkatan beliau. Itu pun terjadi sejak sore hingga malam hari,'' jelas Irvon. Baca juga : Berkas Meluncur Pengadilan, Mantan Gubernur Segera ke Meja Hijau