Logo

Jawaban Fraksi DPRD Bengkulu Utara Tentang Raperda Perubahan Perangkat Daerah

BENGKULU UTARA – DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (09/11/2020). Rapat dipimpin ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.

Dalam penyampaiannya Fraksi Gerindra yang diwakili Agus Haryadi, M.Si, mengatakan raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini harus benar-benar dikaji untuk menunjuang efektifitas dan efisiensi penyelenggara pemerintah.

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara

”Agar mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien. Hendaknya benar benar memperhatikan seluruh peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan undang undang yang diatasnya sehingga tidak selalu terjadi perubahan kedepan,” katanya.

Secara umum, tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat ini akan diteruskan dengan agenda penyampaian pihak eksekutif terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara

Tampak hadir dalam paripurna Sekwan, Pejabat Sementara Pjs bupati Bengkulu Utara, DR. Haryadi selaku Sekda, unsur FKPD, para Asisten, kepala SKPD, BUMN, BUMD, Organisasi Wanita, pihak Media serta undangan lainnya. (Adv)