Logo

Jadi Tersangka KPK, Ridwan Diduga masih Terima Gaji?

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar mengatakan, dari koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pemberhentian ataupun surat pengunduran diri dari Ridwan Mukti, belum ada.

”Kemungkinan beliau masih menerima gaji? sebagai gubernur. Paling yang tidak diterima fasilitas ataupun tunjangan,” dugaan Dalhadi.

”Secara lisan memang beliau (Ridwan Mukti) sudah mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Ini sudah diketahui seluruh masyarakat di Bengkulu, bahkan tingkat nasional,” tegas Dalhadi.

Soal mekanisme, sampai Dalhadi, aturan untuk gaji maupun fasilitas gubernur yang semestinya melekat pada seorang Gubernur, pihaknya masih berkonsultasi ke Kemendagri.

”Kita juga akan memanggil Biro Umum dan Biro Keuangan Setdaprov  Bengkulu, guna mempertanyakan kepastian soal fasilitas dan gaji tersebut,” ujar Dalhadi.

Dalhadi menegaskan, pihaknya tidak ingin saat menyandang status tersangka dari KPK, Ridwan Mukti masih menerima gaji serta fasilitas Gubernur lainnya.

”Kita khawatir nantinya malah menjadi sebuah kekeliruan. Makanya kita pun harus berhati-hati dalam masalah ini, agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tandas Dalhadi.